PERUBAHAN NAMA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA PLERED MENJADI PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSAMBA PLERED

Menimbang :

a. bahwa Direksi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Plered dengan surat Nomor 001/NUS-PLD/DIR/OJK/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 telah melaporkan perubahan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Plered menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba
Plered;


b. bahwa perubahan nama sebagaimana tersebut pada huruf a telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Nomor AHU-0000046.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 2 Januari 2025;


c. bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Plered telah memenuhi persyaratan pelaporan perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat, sehingga dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan
Rakyat Nusamba Plered menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Plered;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambaha  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-100125-057910


2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);


4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 11/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 79/OJK).

Memutuskan


Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA OJK PROVINSI JAWA BARAT TENTANG PERUBAHAN NAMA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA PLERED MENJADI PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSAMBA PLERED.