PERUBAHAN NAMA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA PLERED MENJADI PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSAMBA PLERED
Menimbang : a. bahwa Direksi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Plered dengan
surat Nomor 001/NUS-PLD/DIR/OJK/I/2025 tanggal 3 Januari
2025 telah melaporkan perubahan nama PT Bank Perkreditan Rakyat
Nusamba Plered menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba
Plered;
b. bahwa perubahan nama sebagaimana tersebut pada huruf a telah
disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan
Keputusan Nomor AHU-0000046.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 2
Januari 2025;
c. bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Plered telah memenuhi
persyaratan pelaporan perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat,
sehingga dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Kepala OJK
Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan
Rakyat Nusamba Plered menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat
Nusamba Plered;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-100125-057910
2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang
Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 11/OJK,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
79/OJK).
Memutuskan
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA OJK PROVINSI JAWA BARAT TENTANG
PERUBAHAN NAMA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA
PLERED MENJADI PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSAMBA
PLERED.